Solusiindonesia.com — PT Pertamina (Persero) menerima penyerahan aset rampasan korupsi senilai Rp 27,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut meliputi satu SPBU, satu SPBN, satu SPPBE, dan empat unit truk Hino yang tersebar di Provinsi Aceh.
Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan upaya memastikan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk kepentingan publik.
“Aset ini diharapkan dapat mendukung distribusi energi yang lebih efisien di wilayah strategis Aceh,” ujarnya.pada Kamis ( 30/10/2025 ). Sesuai yang dilansir oleh Kompas.com
Baca Juga: KPK Telusuri Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera (JTTS)
Pertamina berencana mengelola aset tersebut melalui PT Pertamina Retail dan PT Pertamina Trading and Services. Zibali Hisbul, Direktur Utama PT Pertamina Retail, menegaskan,
“Kami akan mengoptimalkan aset ini untuk menghadirkan layanan energi yang lebih baik bagi masyarakat Aceh. Penyerahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dan operasional perusahaan.”
Teddy Kurniawan Gusti, SVP Asset Management Pertamina, menambahkan, aset yang sebelumnya mangkrak akan dikelola secara profesional dan transparan.
Nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 27,667 miliar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023. Rinciannya: SPBU di Banda Aceh senilai Rp 12,09 miliar, SPBN di PPI Lampulo Rp 1,41 miliar, SPPBE di Aceh Barat Rp 11,23 miliar, serta empat unit truk Hino Rp 2,92 miliar.
Dengan penyerahan ini, masyarakat Aceh diharapkan dapat merasakan peningkatan ketersediaan energi, sementara negara memastikan aset rampasan korupsi memberikan manfaat nyata.
Sinergi antara KPK dan Pertamina menjadi contoh bagaimana pemulihan aset negara dapat dikombinasikan dengan pelayanan publik yang efektif.










