Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Penggeledahan Ponorogo: KPK Amankan Uang saat OTT Gratifikasi dan Suap Jabatan

×

Penggeledahan Ponorogo: KPK Amankan Uang saat OTT Gratifikasi dan Suap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Asep Guntur Rahayu dan Budi Prasetyo dalam Konpress kegiatan OTT terkait dugaan kasus suap jabatan di Ponorogo / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dari salah satu lokasi yakni rumah dinas Bupati Ponorogo, penyidik menemukan sejumlah uang tunai.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam pengembangan kasus OTT yang melibatkan Sugiri saat masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Pengungkapan keberadaan uang tunai itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo

Sucipto (SC) – pihak swasta/rekanan RSUD

Pembagian peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbagi dalam beberapa klaster:

  • Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
  • Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
  • Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

6 Lokasi Digeledah

Pada hari yang sama Senin (11/11), KPK memperluas penyidikan dengan menggeledah enam lokasi di Ponorogo, termasuk kantor pemerintahan dan kediaman pribadi.

“Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW,” jelas Budi.

Diketahui, SC merujuk pada Sucipto, tersangka dari unsur swasta. Sedangkan ELW adalah Ely Widodo, adik dari Sugiri Sancoko.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

Budi menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindakan hukum yang sah.

“Upaya paksa ini dilakukan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

KPK juga memberikan imbauan agar semua pihak kooperatif.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini.”

Image Slide 1