Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Luwu Utara Bersorak: Prabowo Hapus Air Mata Guru, Keadilan Akhirnya Datang!

×

Luwu Utara Bersorak: Prabowo Hapus Air Mata Guru, Keadilan Akhirnya Datang!

Sebarkan artikel ini
Proses penyerahan dokumen rehabilitasi nama baik dua guru SMAN 1 Masamba oleh Presiden Prabowo Subianto/tangkapan layar Youtube

Solusiindonesia.com — Setelah tujuh tahun berliku, nasib dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal, dua pengajar SMAN 1 Masamba yang dipecat dan sempat dipenjara karena mengumpulkan dana untuk membantu rekan-rekan guru honorer mereka.

Keputusan rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Langkah itu, menurut banyak pihak, bukan sekadar keputusan administratif melainkan pesan politik dan moral dari kepala negara.

“Presiden baru saja menandatangani surat rehabilitasi bagi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews

Kedua guru itu sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Mereka dianggap melanggar aturan karena menarik iuran Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Uang yang terkumpul saat itu digunakan untuk membantu guru honorer yang tak kunjung menerima gaji selama berbulan-bulan.

Namun, niat baik itu berubah menjadi perkara hukum. Laporan dari sebuah LSM membuat keduanya berhadapan dengan proses pidana hingga tingkat kasasi. Majelis hakim memvonis mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Kasus tersebut menyulut simpati publik. Di media sosial, banyak yang menilai keduanya tak semestinya dipidana. Bagi masyarakat Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal bukan pelanggar hukum, melainkan contoh ketulusan seorang pendidik di tengah sistem yang tak berpihak.

Desakan publik untuk memulihkan nama keduanya sampai ke meja DPRD Sulsel, lalu diteruskan ke DPR RI. Setelah serangkaian koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Presiden akhirnya menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap peran guru di tengah birokrasi yang sering kali kaku dalam menegakkan aturan.

Langkah Prabowo ini menandai momen penting dalam relasi antara negara dan tenaga pendidik. Ia menunjukkan bahwa keadilan tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga nurani.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal menjadi pengingat: di tengah rumitnya aturan dan prosedur, masih ada ruang bagi kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan.

Image Slide 1