Solusiindonesia.com — Babak baru dalam kasus kontroversial yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan penggugat Lisa Mariana menemui titik akhir di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusan yang diumumkan pada Senin (8/12), Majelis Hakim PN Bandung menolak seluruh gugatan Lisa Mariana terkait Hak Identitas Anak.
Perkara perdata dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung tersebut menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Lisa Mariana berjuang menuntut pengakuan identitas anak, namun PN Bandung menyatakan sebaliknya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan Lisa Mariana tidak terbukti. Bahkan, isu sensitif mengenai tes DNA anak Lisa yang menjadi salah satu materi gugatan juga ikut ditolak.
Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi pihak penggugat yang selama ini gencar mencari keadilan hukum.
”Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan Lisa Mariana tidak terbukti, termasuk tes DNA anak Lisa,” demikian isi ringkasan putusan.
Tak lama setelah putusan PN Bandung yang memenangkan Ridwan Kamil tersebut, drama lain muncul dari pihak Lisa Mariana. Markus Nababan, pengacara yang selama ini mendampingi Lisa, mengumumkan keputusannya untuk mundur dari kasus tersebut.
Markus menjelaskan bahwa komitmen timnya hanya mendampingi Lisa hingga putusan PN Bandung keluar. Ia memastikan tidak akan lagi mendampingi jika Lisa Mariana berniat untuk mengajukan banding.
“Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar,” ujar Markus di Jakarta, Kamis (11/12).
Markus menyarankan agar Lisa Mariana menerima putusan pengadilan. “Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?” tuturnya.
Keputusan pengacara ini mengindikasikan bahwa upaya hukum Lisa Mariana selanjutnya akan ditempuh tanpa didampingi oleh tim hukum yang sama, menambah pelik kasus yang telah menyita perhatian publik ini.








