Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sejak Senin (8/12), tim KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan.
Dari proses itulah kemudian dilakukan pengembangan hingga berujung pada OTT dua hari berikutnya.
“Beberapa pihak dimintai keterangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Dari situlah kemudian operasi dilakukan pada Selasa dan Rabu,” ujar Mungki di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025).
Pada Rabu (10/12), Ardito bersama empat orang lainnya diamankan di Lampung. Lima orang tersebut lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo.
- Diduga Terima Fee Rp 5,75 Miliar
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyebut Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak ia menjabat pada Februari 2025. Total dana yang diterimanya diperkirakan mencapai Rp 5,75 miliar.
Menurut Mungki, pengaturan proyek tersebut dilakukan melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP). Sejumlah rekanan disebut diwajibkan menggunakan perusahaan milik keluarga dan tim sukses Ardito untuk memenangkan proyek.
Selama periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari para penyedia barang dan jasa. Selain itu, Ardito juga disebut menerima tambahan Rp 500 juta melalui Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo, terkait pengondisian pemenang lelang alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah.
- Dana Suap Dipakai Melunasi Utang Kampanye
KPK mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut dipakai Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada 2024. Dari total Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar dipakai untuk melunasi pinjaman. Sisanya, Rp 500 juta, merupakan dana operasional Bupati.
Tersangka dalam Kasus Ini:
- Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (2025–2030)
- Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati
- Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda, kerabat dekat Ardito
- Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri
- KPK Sita Uang dan Emas
Sebagai barang bukti, KPK menyita:
Rp 135 juta dari rumah Ardito
Rp 58 juta dari rumah Ranu
Emas 850 gram dari kediaman Ranu
Total barang bukti berupa uang mencapai Rp 193 juta, ditambah logam mulia seberat hampir 1 kilogram.
- Ironi Setelah Ajak ASN Jujur di Acara Hakordia
Menariknya, sehari sebelum ditangkap, Ardito sempat menyampaikan pesan moral soal integritas pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Lampung Tengah. Dalam sambutannya, ia mengimbau para ASN bekerja dengan keikhlasan dan kejujuran.
“Kita harus menjalankan tugas dengan bersih dan jujur,” ucap Ardito dalam pidatonya, Selasa (9/12).
Dalam kegiatan tersebut, Ardito bahkan ikut melepas burung merpati bersama para ASN sebagai simbol komitmen antikorupsi.
- Ardito Goda Jurnalis Saat Akan Ditahan
Saat digiring menuju mobil tahanan, Ardito sempat membuat momen yang menjadi perhatian. Ketika ditanya awak media, ia malah melontarkan komentar kepada seorang jurnalis perempuan:
“Kamu cantik hari ini,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Tidak ada pernyataan lain yang disampaikan Ardito setelah itu.








