Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima aliran dana mencapai Rp12,33 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa angka tersebut merujuk pada hasil penelusuran lembaganya terhadap rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan terpidana kasus suap DJKA, Dion Renato Sugiarto (DRS).
“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai” ujar Asepdi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
“Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” tambahnya
MHC diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, yakni Muhlis Hanggani Capah. Sementara EKW merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata, yaitu Eddy Kurniawan Winarto.
Asep menjelaskan, Dion bersama sejumlah rekanan memberikan uang suap kepada Muhlis karena khawatir tidak memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
“Sementara alasan DPRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ujarnya.
Kasus ini awalnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). KPK kemudian menetapkan 10 tersangka, yang terus bertambah hingga total 17 tersangka per 12 Agustus 2025, termasuk dua korporasi.
Para tersangka tersebut antara lain:
- Dion Renato Sugiarto (PT Istana Putra Agung)
- Muchamad Hikmat (PT Dwifarita Fajarkharisma)
- Yoseph Ibrahim & Parjono (PT KA Properti Manajemen)
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub)
- Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Pirjani
- Asta Danika (PT Bhakti Karya Utama)
- Zulfikar Fahmi (PT Putra Kharisma Sejahtera)
- Yofi Okatrisza (PPK DJKA)
- Hardho, Edi Purnomo, Budi Prasetyo, dan Risna Sutriyanto (Ketua Pokja Kemenhub)
Perkara ini mencakup berbagai proyek besar, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta Makassar, sejumlah pekerjaan konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan di Jawa–Sumatera.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya rekayasa tender, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.








