Solusiindonesia.com — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1,6 miliar.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan LHKPN tersebut, aset terbesar yang dimiliki Tri Taruna Fariadi berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,3 miliar. Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Sampang.
Selain itu, Tri Taruna Fariadi juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 226 juta. Aset tersebut terdiri atas tiga unit sepeda motor merek Scoopy, CFR Honda, dan Honda ADV Solo, serta dua unit mobil masing-masing merek Swift sedan dan BMW sedan.
Tri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 85 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 55 juta. Dalam laporan tersebut, ia tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya, namun tercatat memiliki utang sebesar Rp 82 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Tri Taruna Fariadi mencapai Rp
1.644.000.000.
Nama Tri Taruna Fariadi menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Tri sempat melarikan diri dan menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Tri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (22/12/2025).
Ia merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025)
Budi menyampaikan, Tri Taruna Fariadi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Saat ini, Tri Taruna Fariadi telah mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.








