Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kasi Datun Kejari HSU Buron Pasca-OTT, KPK Segera Terbitkan DPO

×

Kasi Datun Kejari HSU Buron Pasca-OTT, KPK Segera Terbitkan DPO

Sebarkan artikel ini
KPK tunjukkan para tersangka OTT dalam Konferensi Pers/tangkapan layar X

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, satu tersangka yakni Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), dinyatakan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.

Hingga Sabtu (20/12/2025), Tri Taruna dilaporkan belum menyerahkan diri meskipun tim penyidik telah mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baru dua orang yang berhasil ditahan.

“Satu tersangka masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Sebagai langkah tegas, KPK tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tri Taruna Fariadi. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif agar tersangka menyerahkan diri tidak membuahkan hasil hingga batas waktu yang ditentukan.


Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12).

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Berikut adalah daftar tiga tersangka utama dalam kasus tersebut:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
  • Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
  • Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (Status: Buron).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa terhadap pihak-pihak tertentu yang tengah tersandung masalah hukum di wilayah Hulu Sungai Utara.

KPK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pembersihan aparat penegak hukum dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Image Slide 1