Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Janji Gaji Rp9 Juta Berujung TPPO, 9 PMI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan

×

Janji Gaji Rp9 Juta Berujung TPPO, 9 PMI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni saat menyampaikan konologi 9 WNI yang Dipaksa Jadi Admin Judol / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Kamboja dalam kondisi sehat setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari sembilan korban tersebut, satu orang diketahui tengah hamil enam bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan bahwa para korban ditemukan penyelidik dalam keadaan selamat.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).

Irhamni menjelaskan, para korban saling bertemu ketika melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Rasa takut membuat mereka memilih untuk tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya.

“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” tutur Irhamni.

Selama menunggu proses pemulangan ke Tanah Air, penyelidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kebutuhan dasar dan keselamatan korban terpenuhi.

“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025, diperkuat dengan informasi dari media sosial.

“Bahwa berdasarkan aduan laporan masyarakat dalam hal ini orangtua korban yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2025 serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia,” ujar Irhamni.

Perhatian publik semakin besar setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang kemudian viral.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Saya kira rekan-rekan media paham dan ingat adanya video yang viral di media sosial tersebut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menemukan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer di Kamboja dengan gaji Rp9 juta per bulan.

“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.

Setelah menyatakan bersedia, seluruh dokumen keberangkatan korban diurus oleh pihak sponsor. Namun setibanya di Kamboja, paspor korban disita dan mereka justru dipekerjakan sebagai admin judi daring atau pelaku penipuan online.

“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.

Irhamni mengungkapkan, korban yang tidak memenuhi target pekerjaan akan menerima hukuman fisik dan psikis.

“Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhamni.

Para korban akhirnya berhasil melarikan diri saat pengawasan longgar dan langsung menuju KBRI.

“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pimpinan tempat kerja para korban merupakan warga negara asing asal China.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman kasus guna menindak para perekrut hingga pihak pengendali utama.

“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ucap Irhamni.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyatakan bahwa pemulangan sembilan WNI ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga.

“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Image Slide 1