Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Optimistis Penyidikan Kuota Haji Rampung Meski Cekal Yaqut Cholil Segera Habis

×

KPK Optimistis Penyidikan Kuota Haji Rampung Meski Cekal Yaqut Cholil Segera Habis

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak merasa cemas menjelang berakhirnya masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya Yaqut Cholil dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masa pencegahan yang segera habis tidak menjadi persoalan bagi penyidik.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” kata Budi, Senin (29/12/2025), dikutip dari Antara.


Menurut Budi, KPK optimistis penanganan perkara yang menjerat Yaqut Cholil akan segera dituntaskan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK diketahui menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.

Budi menjelaskan, larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” kata Budi pada 12 Agustus 2025 lalu.

Pencekalan itu berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026. KPK menegaskan kebijakan tersebut diterapkan karena keberadaan ketiganya di dalam negeri masih diperlukan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Image Slide 1