Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Pemeriksaan Maraton KPK,Yaqut Cholil Minta Publik Tunggu Penjelasan Penyidik

×

Pemeriksaan Maraton KPK,Yaqut Cholil Minta Publik Tunggu Penjelasan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas Penuhi panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada publik usai menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut Cholil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Selasa (16/12/2025)

Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar 8,5 jam. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.13 WIB.

Meski dicegat awak media, Yaqut enggan menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji, Yaqut tetap memilih diam. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak KPK.

“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ucapnya sambil berlalu.

Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, KPK mengungkapkan fokus pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Menurut Budi, penghitungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilengkapi oleh penyidik. Seluruh keterangan yang diperoleh akan diselaraskan dengan audit keuangan yang dilakukan BPK.

“Semua itu didalami baik oleh penyidik maupun oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Tak hanya soal kerugian negara, penyidik juga mendalami berbagai temuan yang diperoleh saat melakukan penelusuran di Arab Saudi. Informasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga menjadi pengayaan dalam proses penyidikan sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” tutur Budi.

Budi menambahkan, hingga saat ini tim auditor BPK masih terus bekerja melakukan penghitungan secara mendetail.

“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus, termasuk malam hari ini. Artinya, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucapnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

“Namun dalam pelaksanaannya, pembagian itu tidak sesuai aturan. Kuota tersebut justru dibagi masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.

Image Slide 1