Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

×

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum /foto: freepik

Solusiindonesia.com — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (02/01/2025), setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai dimulainya penerapan sistem hukum pidana baru di Indonesia.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun sebelum berlaku penuh. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebelumnya menegaskan bahwa KUHAP mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Menurutnya, pemberlakuan ini memastikan kesiapan hukum pidana secara menyeluruh, baik dari sisi materiil maupun formil.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.

Dalam KUHP baru, salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai ancaman pidana terhadap perbuatan yang dinilai menghina presiden atau wakil presiden.

Namun, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240 KUHP, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi perbuatan yang memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok alternatif, yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 huruf e.

Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana, melainkan dibatasi pada perkara-perkara ringan atau tindak pidana ringan (tipiring). Kriterianya antara lain perbuatan yang tidak berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenakan pidana kerja sosial meliputi penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.

Sementara itu, KUHAP baru juga membawa perubahan dalam ketentuan penahanan, pada KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam KUHAP yang baru, syarat penahanan diperbarui, penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau menunjukkan upaya melarikan diri.

Image Slide 1