Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

UU KUHAP dan KUHP Disahkan: Aturan Baru Hukum Acara Siap Berlaku 2026

×

UU KUHAP dan KUHP Disahkan: Aturan Baru Hukum Acara Siap Berlaku 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — DPR akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang setelah melewati rangkaian pembahasan bersama pemerintah di Komisi III DPR.

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi KUHP yang telah disahkan tiga tahun lalu.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR, serta dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.

Pada awal sidang, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP yang sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah pada Kamis (13/11) untuk dibawa ke tahap pengesahan.

Setelah laporan dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Seluruh anggota Dewan satu suara menyetujui revisi KUHAP untuk disahkan, disambut ketukan palu oleh Puan.

Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP. Menurutnya, waktu yang tersisa cukup untuk masa transisi sebelum kedua aturan tersebut diberlakukan.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis hukum materiil dan formilnya berjalan bersamaan,” ujar Supratman usai paripurna.

Sebagai catatan, KUHP baru telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, namun baru efektif berlaku tiga tahun setelahnya. Proses penyusunan KUHAP pun disebut melibatkan luasnya partisipasi publik, termasuk akademisi dari hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia.

Penolakan UU KUHAP Dianggap Wajar

Supratman mengakui bahwa masih ada penolakan dari sejumlah pihak terkait KUHAP baru. Namun ia menilai dinamika itu wajar, sembari menegaskan bahwa revisi KUHAP justru memperkuat perlindungan HAM, mendorong restorative justice, serta memperluas objek praperadilan.

“Tentu ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi secara keseluruhan KUHAP kali ini lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, restorative justice, dan memberikan kepastian hukum, termasuk perlindungan bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut penyusunan KUHAP telah menyerap lebih dari 130 masukan publik dan melalui diskusi di berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Sumatra, hingga Sulawesi.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Puan.

Image Slide 1