Solusiindonesia.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada hakim konstitusi, Anwar Usman.
Peringatan tersebut diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam rapat dan persidangan Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Dalam laporannya, Palguna menegaskan bahwa Majelis Kehormatan secara aktif menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga martabat lembaga.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, Jumat (02/01/2025).
Palguna menjelaskan, MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” kata Palguna.
Berdasarkan data MKMK, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Sementara itu, dari 160 sidang panel, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali.
Selain itu, Anwar juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga tingkat kehadirannya berada di angka 71 persen.
Terkait alasan ketidakhadiran tersebut, Palguna tidak menjelaskannya secara rinci. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga absen dalam beberapa persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik terhadap aktivitas di luar persidangan. Peringatan tersebut mencakup penggunaan media sosial maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan tugas Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Palguna memaparkan bahwa sepanjang 2025 MKMK telah menyelenggarakan 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Selama periode tersebut, MKMK menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.
Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti dengan surat kepada pelapor disertai penjelasan alasan administratif.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Palguna.
Di akhir laporannya, Palguna menyampaikan dua rekomendasi MKMK kepada Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi pertama adalah pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi kedua yakni pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.








