Solusiindonesia.com — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran atas langkah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang langsung melaporkan dugaan ijazah palsu Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri.
Menurut Palguna, laporan tersebut seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada DPR RI selaku lembaga yang mengusulkan dan menguji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.
“Kami di MKMK melihat ini agak janggal. Pak Arsul adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR. Jadi kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung para pelapor juga mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR. Begitu kan logikanya?” ujar Palguna Minggu (16/11/2025). sesuai kutipan dari detiknews.
Palguna menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi, setiap hakim dipilih melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel oleh lembaga pengusul masing-masing.
Karena itu, ia menilai pertanyaan awal seharusnya ditujukan kepada DPR sebelum membuat laporan ke ranah kepolisian.
“Kalau mengikuti aturan, ya mestinya tanya dulu ke DPR. Pasal 20 UU MK sudah sangat jelas. Pemilihan hakim diserahkan ke lembaga negara yang berwenang mencalonkan DPR, Presiden, dan MA,” jelasnya.
Palguna juga mengungkapkan bahwa MKMK telah menindaklanjuti isu tersebut sejak mulai mencuat sekitar satu bulan lalu. Namun, ia menekankan bahwa proses yang berjalan tidak dapat dibuka ke publik demi menjaga martabat hakim konstitusi dan menghindari penilaian prematur terhadap pihak terkait.
“Sejak isu ini muncul, kami sudah mendalami. Tugas MKMK bukan hanya soal kode etik, tapi juga menjaga kehormatan hakim konstitusi,” kata Palguna.
“Terkait sejauh mana prosesnya, belum dapat kami sampaikan karena sifatnya tertutup. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang ‘diadili’ oleh isu yang belum jelas.”
Diketahui sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (14/11/2025) di Jakarta Selatan.
“Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS terkait dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani.
Sementara itu, Arsul Sani memilih tidak menanggapi lebih jauh tudingan tersebut. Ia menegaskan terikat kode etik sehingga tidak bisa berpolemik di ruang publik.
“Sebagai hakim, saya tidak boleh berpolemik. Lagipula persoalan ini sedang ditangani MKMK,” ucapnya singkat.








