Solusiindonesia.com — Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar hari ini, Senin (05/01/2025).
Sebelumnya, Nadiem Makarim dua kali absen dari persidangan karena alasan kesehatan. Meski masih menjalani perawatan, Nadiem memilih tetap datang ke pengadilan.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang karena beliau ingin segera selesai masalahnya dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (04/01/202).
Nadiem didakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Selain Nadiem, sejumlah pejabat dan pihak lain di Kemendikbudristek juga turut diproses hukum. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IBAM).
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp621.387.678.730.
Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak, termasuk sejumlah perusahaan teknologi informasi.
Perkara ini disidangkan di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.








