Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
SidangTersebut di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa (16/02/2025)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengatakan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujarnya kepada wartawan.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang pada hari yang sama.
Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021, Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan selama periode 2019 hingga 2022.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan masih berstatus buron.








