Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kontroversi “Pasal Penghinaan Presiden” di KUHP Baru: Mengapa Dihidupkan Kembali?

×

Kontroversi “Pasal Penghinaan Presiden” di KUHP Baru: Mengapa Dihidupkan Kembali?

Sebarkan artikel ini
Kontroversi "Pasal Penghinaan Presiden" di KUHP Baru: Mengapa Dihidupkan Kembali?. foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Debat publik kembali memanas seiring sorotan terhadap pasal penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Meski sempat dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu, pemerintah memilih untuk merumuskan ulang aturan ini dengan format yang diklaim berbeda.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini bukanlah salinan mentah dari aturan lama. Perubahan paling fundamental terletak pada sifat hukumnya yang kini menjadi delik aduan absolut.

“Berdasarkan pertimbangan MK, pemerintah dan DPR membentuk kembali pasal ini namun dengan batasan yang sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta (5/1/2026).

Berbeda dengan KUHP lama (Pasal 134 dan 136 bis) yang bersifat delik umum—di mana polisi bisa langsung bertindak tanpa laporan korban—aturan baru ini mensyaratkan Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang harus melayangkan aduan secara langsung jika merasa dirugikan.

Pembeda Utama: KUHP Lama vs KUHP Baru
Untuk memahami pergeserannya, berikut adalah perbandingan poin-poin krusial yang menjadi pembelaan pemerintah:

AspekKUHP Lama (Dibatalkan MK)KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Sifat DelikDelik Umum (Siapa pun bisa lapor)Delik Aduan Absolut (Hanya korban)
Subjek DilindungiLuas (Hampir semua pejabat negara)Sangat Terbatas (Pimpinan Lembaga Tinggi)
Kriteria KritikTidak diatur secara spesifikPengecualian untuk Kepentingan Umum

Salah satu poin yang paling sering dipertanyakan adalah potensi “pasal karet” yang dapat membungkam kritik. Menjawab hal ini, pemerintah merujuk pada Pasal 218 ayat (2) yang berfungsi sebagai “katup pengaman” kebebasan berpendapat.

Pasal tersebut menyatakan bahwa tindakan tidak dipidana jika dilakukan demi:

  • Kepentingan Umum: Termasuk kritik terhadap kebijakan, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum.
  • Pembelaan Diri: Upaya melindungi hak atau kebenaran secara hukum.

Ancaman Pidana dan Ruang Lingkup Lembaga
Bagi pelanggar Pasal 218 ayat (1), ancaman pidana yang membayangi adalah penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Namun, prosedur pengaduan tetap menjadi syarat mutlak (syarat sine qua non).

Selain Presiden, perlindungan ini juga mencakup pimpinan lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK melalui Pasal 240. Namun, ancaman pidananya lebih ringan, yakni maksimal 1 tahun 6 bulan, dan tetap memerlukan aduan tertulis dari pimpinan lembaga terkait.

Langkah pemerintah menghidupkan kembali pasal ini tetap menuai pro-kontra. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa martabat kepala negara sebagai simbol institusi perlu dijaga dengan batasan yang jelas. Di sisi lain, masyarakat sipil masih mengkhawatirkan implementasi di lapangan yang bisa saja bersifat subyektif.

Keberadaan klausul “kepentingan umum” akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia di masa depan: Apakah ia akan menjadi pelindung bagi kritikus, atau sekadar formalitas hukum di atas kertas?

Apakah Anda ingin saya menganalisis perbandingan pasal ini dengan hukum penghinaan kepala negara di negara demokrasi lainnya?

Image Slide 1