Solusiindonesia.com — Bertepatan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Jumat (2/1/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dibanjiri gugatan uji materi. Sejumlah warga negara secara resmi mengajukan keberatan terhadap berbagai pasal kontroversial yang dinilai mengancam hak konstitusional.
Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, setidaknya terdapat enam perkara terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak akhir Desember 2025.
Fokus gugatan beragam, mulai dari isu kebebasan beragama hingga perlindungan martabat pejabat negara.
- Pasal Larangan Hasutan Tak Beragama Digugat
Perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan, menargetkan Pasal 302 ayat (1).
Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun bagi siapa pun yang di muka umum menghasut orang lain agar menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Alasan Keberatan:
Para pemohon menilai pasal ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
- Kritik vs Penghinaan: Pasal Martabat Presiden Dipersoalkan
Gugatan lain yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk., secara spesifik menggugat Pasal 218 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden dengan ancaman penjara hingga 3 tahun.
Poin Keberatan Utama:
- Efek Ketakutan (Fear Effect): Pemohon berargumen pasal ini menciptakan iklim intimidasi psikologis bagi warga negara.
- Pembatasan Kritik: Muncul kekhawatiran masyarakat akan membatasi diri dalam memberikan kritik dan opini di ruang publik karena takut dipidana, meskipun terdapat klausul pengecualian untuk “kepentingan umum”.
Daftar Pasal Kontroversial Lainnya
Selain kedua poin di atas, beberapa materi lain yang turut dilaporkan ke MK meliputi:
- Pasal Perzinaan dan Kohabitasi: Terkait ruang privat warga negara.
- Pasal Hukuman Mati: Terkait hak untuk hidup.
- Pasal Penghinaan Lembaga Pemerintah: Yang dinilai dapat membungkam aktivisme sipil.
Implementasi KUHP nasional ini merupakan transisi besar dari KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, banyaknya gugatan yang masuk tepat di hari pertama pemberlakuan menunjukkan bahwa masih terdapat resistensi kuat dari masyarakat terkait pasal-pasal yang dianggap multitafsir.








