Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp 883 miliar dari perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara.
Dalam momen itu, KPK turut memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp 300 miliar di ruang konferensi pers, uang yang ditampilkan seluruhnya pecahan Rp 100 ribu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Meski jumlah rampasan mencapai Rp 883.038.394.268, yang dipamerkan KPK hanya sebagian. Keterbatasan ruang membuat lembaga antirasuah itu hanya dapat menampilkan Rp 300 miliar.
Tumpukan uang tersebut disusun menjulang setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, terdiri dari 300 boks plastik transparan yang masing-masing berisi Rp 1 miliar.
“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus investasi fiktif PT Taspen menyeret sejumlah pihak, termasuk Dirut Taspen Antonius NS Kosasih yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Sementara itu, mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660.
Penyidikan kemudian berkembang dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam penyimpangan investasi yang mereka kelola. Uang rampasan berasal dari putusan terhadap Ekiawan, yang menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund 2 senilai Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.
Asep menjelaskan bahwa jaksa KPK melakukan eksekusi melalui penjualan kembali aset yang disita guna memperoleh nilai aktiva bersih (NAV), yang berlangsung sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.
“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK akan menyerahkan kepada PT Taspen (Persero) hasil penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni sebesar Rp 883.038.394.268,” kata Asep.
Sementara itu, muncul pertanyaan mengenai asal-usul tumpukan Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK. Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari salah satu bank karena dana rampasan telah ditransfer ke PT Taspen.
“Kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB. KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan untuk dipinjamkan Rp 300 miliar,” ujar Leo.
Uang itu diantar dengan pengawalan ketat dan dijadwalkan dikembalikan pada sore hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa KPK memang tidak menyimpan uang sitaan atau rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan, sehingga seluruh dana dititipkan ke rekening penampungan bank.
“Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” jelas Budi.”








