Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum KPK

×

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum KPK

Sebarkan artikel ini
Ex Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum pasca penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menekankan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap transparan sejak tahap awal penyelidikan.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons langkah hukum KPK, Mellisa mengingatkan pentingnya perlindungan hak setiap warga negara dalam koridor hukum. Ia berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan yang bersifat inkrah.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil,” tambahnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan ruang bagi KPK agar dapat bekerja secara independen dan objektif tanpa adanya tekanan opini publik.

Duduk Perkara: Polemik Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah
Kasus ini berakar pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia melalui diplomasi Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Secara aturan dalam UU Haji, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen. Namun, dalam implementasinya:
* Total Kuota: Meningkat dari 221.000 menjadi 241.000.
* Pembagian yang Disorot: Kuota tambahan dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
* Dampak: Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun dilaporkan batal berangkat akibat pergeseran porsi ini.

KPK mengindikasikan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip detik Jumat (9/1/2026).


Image Slide 1