Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sedikitnya delapan orang di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026). Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
“Tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan lebih detail mengenai jenis barang bukti yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, petugas menyita uang dalam mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).
“Barang bukti sementara yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah dan ada juga dalam bentuk valas,” ungkap Fitroh saat dihubungi secara terpisah.
Fitroh memaparkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Modus yang digunakan disinyalir adalah pemberian hadiah atau janji untuk memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak.
Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak Wajib Pajak (WP). Meski demikian, KPK belum merinci identitas maupun kronologi lengkap perkara ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kasus ini terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak,” tambah Fitroh singkat.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang terjaring OTT.
Setelah pemeriksaan intensif selesai, lembaga antirasuah tersebut akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan status hukum para terperiksa serta detail konstruksi perkaranya.
Penangkapan ini menjadi catatan penting bagi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, mengingat kasus ini terjadi di awal tahun anggaran 2026.








