Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Babak Baru Penegakan Hukum: KPK Terapkan KUHP Baru dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

×

Babak Baru Penegakan Hukum: KPK Terapkan KUHP Baru dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Penegakan Hukum: KPK Terapkan KUHP Baru dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026 ini mencuri perhatian publik karena adanya perubahan prosedur dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1).

Berbeda dari biasanya, KPK kini tidak lagi memamerkan para tersangka di hadapan media. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru yang mulai berlaku di Indonesia.
Alasan Tersangka Tak Lagi Dipamerkan
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengadopsi ketentuan dalam KUHAP yang baru, di mana perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah menjadi fokus utama. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat tidak lagi ditampilkan saat konferensi pers,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Konstruksi Kasus: Modus Pengurangan Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik sebuah perusahaan tambang, PT WP. Berdasarkan audit awal pada September 2025, perusahaan tersebut ditemukan memiliki kekurangan bayar pajak mencapai Rp 75 miliar.

Namun, melalui serangkaian lobi dan sanggahan, nilai tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp 15 miliar. Berikut rincian kesepakatan “bawah tangan” yang terungkap:

  • Temuan Awal: Kekurangan pajak Rp 75 miliar.
  • Negosiasi: Turun menjadi Rp 15 miliar (Potensi kerugian negara Rp 59,3 miliar).
  • Permintaan Fee: Pejabat pajak meminta fee sebesar Rp 8 miliar, namun disepakati sebesar Rp 4 miliar.
  • Modus Pencairan: Menggunakan perusahaan fiktif (PT NBK) yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak untuk mencairkan dana suap pada Desember 2025.
    Penerapan Pasal Transisi (UU Tipikor & KUHP Baru)
    Menariknya, KPK menjerat para tersangka dengan kombinasi pasal dari UU Tipikor lama dan KUHP baru. Hal ini dikarenakan rentang waktu peristiwa pidana terjadi di masa transisi hukum.

Pemberian uang dilakukan pada Desember 2025 (masa UU lama), sedangkan pendistribusian hasil suap kepada para pejabat pajak terjadi pada 9 Januari 2026, tepat setelah KUHP baru resmi diberlakukan.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini:

  • DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
  • AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi)
  • ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakut)
  • ABD (Konsultan Pajak/Pihak Swasta)
  • EY (Staf PT WP/Pihak Swasta)
    Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil suap, antara lain:
  • Uang tunai senilai Rp 793 juta.
  • Mata uang asing sebesar SGD 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar).
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram (ditaksir senilai Rp 3,42 miliar).

Saat ini, kelima tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga tengah mendalami adanya keterlibatan wajib pajak lain dalam praktik serupa di lingkungan Ditjen Pajak.

Image Slide 1