Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Fee Pajak Miliaran, Lima Orang di KPP Jakarta Utara Jadi Tersangka KPK

×

Fee Pajak Miliaran, Lima Orang di KPP Jakarta Utara Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan ini dilakukan pada Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifuddin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar sebagai penerima suap; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai pemberi suap.

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti paling tidak ada dua alat bukti kami menetapkan lima orang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Skema Suap Pajak Miliaran

Kasus ini bermula pada September-Desember 2025, ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar.

“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, PBB PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep.

Dalam prosesnya, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa sanggahan. Agus Syaifuddin kemudian meminta perusahaan membayar “all in” sebesar Rp 23 miliar, termasuk Rp 8 miliar untuk fee dirinya dan pihak lain di Ditjen Pajak. Perusahaan merasa keberatan dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar.

Akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar — turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana Rp 4 miliar kemudian diubah ke Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifuddin dan Askob Bahtiar di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Uang tersebut lantas dibagikan kepada sejumlah pegawai Ditjen Pajak pada Januari 2026.

“Uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” ujar Asep.

Selama proses pendistribusian, KPK menangkap delapan orang dalam operasi senyap.

Barang Bukti Senilai Rp 6,38 Miliar

KPK turut mengamankan barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, Dollar Singapura setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Sementara Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

Image Slide 1