Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Ungkap Peran Mantan Menag Yaqut dan Staf, hingga Menjadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Ungkap Peran Mantan Menag Yaqut dan Staf, hingga Menjadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa titik berat kasus ini terletak pada keputusan Yaqut yang membagi rata tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti ketentuan UU Haji yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut justru membaginya menjadi 50:50.

“Saudara YCQ membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Hal ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Sementara Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus diduga terlibat aktif dalam proses teknis pembagian kuota tersebut. Selain pelanggaran prosedur, penyidik KPK juga menemukan adanya indikasi aliran dana atau kickback yang mengalir ke pihak-pihak terkait.

KPK saat ini tengah mendalami temuan uang haram tersebut. “Kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses penyidikan ini,” tambah Asep.

Kasus ini bermula dari upaya lobi Presiden Joko Widodo yang berhasil mendapatkan tambahan kuota guna memangkas antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Namun, tambahan kuota tersebut diduga dikomersialkan oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan temuan awal, terdapat dugaan praktik “uang percepatan” bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Tarif yang dipatok berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 (sekitar Rp 39,7 juta hingga Rp 115 juta) per jemaah.

Menariknya, KPK menyebut para oknum sempat mencoba mengembalikan uang tersebut ke pihak travel karena khawatir setelah DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada tahun 2024 lalu.

i

Image Slide 1