Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
“Setelah menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak, tim kami melanjutkan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait data pajak perusahaan, bukti pembayaran, kontrak, serta dokumen elektronik seperti laptop, ponsel, dan data digital lain yang relevan dengan perkara. Budi menambahkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta Utara.
Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Agus Syaifudin disebut meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak “all in” senilai Rp 23 miliar, dengan Rp 8 miliar sebagai fee pribadi dan dibagikan ke pihak internal Ditjen Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi Rp 4 miliar.
Setelah kesepakatan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Desember 2025 menurunkan kewajiban pajak menjadi Rp 15,7 miliar, turun sekitar 80% dari nilai awal Rp 75 miliar.
Pembayaran fee dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin.
Atas perbuatannya, pihak penerima suap (Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar) diduga melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP. Sementara pemberi suap (Abdul Kadim dan Edy Yulianto) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dan Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.








