Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kejagung Telusuri Izin Tambang Konawe Utara, Mantan Bupati Diperiksa

×

Kejagung Telusuri Izin Tambang Konawe Utara, Mantan Bupati Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman / foto: antara

Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung memastikan telah memintai keterangan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam penyidikan dugaan korupsi perizinan pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan awal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan hal itu saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari,” ujar Syarief.

Meski telah meminta keterangan dari seorang kepala daerah, Syarief menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum, itu baru penyidikan umum,” kata dia singkat.

Menurut Syarief, fokus penyidik saat ini adalah menelaah dokumen-dokumen perizinan pertambangan yang diduga bermasalah. Selain itu, Kejagung juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), terutama terkait status kawasan hutan.

Pencocokan tersebut mencakup luas kawasan hutan, lokasi aktivitas tambang, serta titik-titik koordinat pertambangan yang diduga berada di kawasan terlarang.

“Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” jelas Syarief.

Langkah pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah penerbitan izin pertambangan tersebut melanggar ketentuan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus yang kini ditangani Kejagung ini mengingatkan publik pada perkara serupa yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun akhirnya dihentikan. KPK pernah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Saat itu, Aswad—yang menjabat sebagai penjabat bupati pada periode 2007–2009—diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun. Dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Konawe Utara.

“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007–2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).

Namun, KPK kemudian memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Budi menjelaskan, perkara yang dihentikan memiliki rentang waktu kejadian 2007–2014, dengan fokus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sekitar tahun 2009. Penerbitan SP3 tersebut sekaligus menandai berakhirnya penanganan kasus izin pertambangan Konawe Utara oleh KPK, meski sempat menjadi sorotan besar di sektor pertambangan nasional.

Image Slide 1