Solusiindonesia.com — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan standardisasi ejaan baru untuk nama-nama negara di dunia dalam bahasa Indonesia. Langkah ini diambil guna menyelaraskan penulisan geografis internasional dengan kaidah ortografi (sistem ejaan) dan fonologi (bunyi bahasa) yang sesuai dengan lidah serta tata tulis nasional.
Perubahan ini telah didaftarkan dalam dokumen resmi PBB bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang berlangsung di New York pada medio 2025.
Penyesuaian Ejaan: Upaya Menghilangkan Kerancuan
Dilansir dari kumparan, inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi panjang sejak 2019 yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Luar Negeri, serta pakar dari Universitas Indonesia.
Beberapa perubahan yang paling mencolok dan sempat viral di media sosial antara lain:
- Thailand kini menjadi Tailan
- Switzerland (Swiss) kini menjadi Swis
- Paraguay kini menjadi Paraguai
- Bangladesh kini menjadi Banglades
- Afghanistan kini menjadi Afganistan
Apa Itu Eksonim?
Pembaruan ini didasarkan pada daftar eksonim. Menurut KBBI, eksonim adalah nama geografis yang digunakan oleh kelompok bahasa tertentu untuk menyebut tempat di luar wilayah mereka dengan ejaan yang berbeda dari nama aslinya. Contoh sederhananya adalah penggunaan nama “Belanda” untuk Netherlands atau “Jerman” untuk Germany.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra BPPB, Dr. Dora Amalia, mengonfirmasi bahwa penentuan ejaan ini telah melalui koordinasi teknis yang mendalam agar selaras dengan kaidah bahasa Indonesia tanpa menyimpang dari daftar resmi negara anggota PBB.
Daftar Ejaan Nama Negara Terbaru (Versi Eksonim Baku)
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dari daftar terbaru yang didaftarkan Indonesia ke UNGEGN:
Nama Internasional (Inggris) Ejaan Pendek Terbaru (Indonesia) Nama Resmi Negara (Indonesia) Thailand Tailan Kerajaan Tailan Switzerland Swis Konfederasi Swis Paraguay Paraguai Republik Paraguai Uruguay Uruguai Republik Oriental Uruguai Cabo Verde Tanjung Hijau Republik Tanjung Hijau Cte dIvoire Pantai Gading Republik Pantai Gading Brazil Brasil Republik Federal Brasil Bhutan Butan Kerajaan Butan Kazakhstan Kazakstan Republik Kazakstan Kyrgyzstan Kirgistan Republik Kirgistan Liechtenstein Liktenstin Kepangeranan Liktenstin Luxembourg Luksemburg Keharyapatihan Luksemburg Marshall Islands Kepulauan Marsal Republik Kepulauan Marsal Seychelles Seisel Republik Seisel Turkmenistan Turmenistan Turmenistan
Mengapa Harus Diubah?
Tujuan utama dari standarisasi ini adalah memberikan kepastian hukum dan tata bahasa dalam penulisan dokumen resmi, peta nasional, hingga materi pendidikan. Dengan menggunakan ejaan seperti “Tailan” atau “Paraguai”, penulisan menjadi lebih konsisten dengan cara masyarakat Indonesia melafalkan kata tersebut sesuai kaidah fonologi bahasa Indonesia.
Peta NKRI terbaru yang dirilis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah mulai menerapkan aturan ini sebagai rujukan otoritas penamaan geografis nasional.








