Solusiindonesia.com — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan tersebut disebut tidak terlepas dari pertemuan yang sebelumnya berlangsung di Solo.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa penerbitan SP3 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Di mana pascapertemuan di Solo Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi keduanya,” kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Rivai menjelaskan, keadilan restoratif merupakan mekanisme hukum pidana yang menitikberatkan penyelesaian perkara melalui kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam perkara ini, Jokowi bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat menempuh jalur tersebut.
“Pak Jokowi selalu korban sudah bersepakat untuk menempuh restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivai menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak terlepas dari sikap Jokowi yang memberikan pemaafan kepada kedua tersangka. Mantan Wali Kota Solo itu disebut legowo memaafkan Eggi dan Damai tanpa syarat.
“Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice,” ucap Rivai.
Menurut Rivai, sikap tersebut menunjukkan ketulusan Jokowi yang tidak mengajukan syarat apa pun dalam proses keadilan restoratif, sekaligus bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan pemulihan nama baiknya.
“Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo,” sebut Rivai.
“Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta pertimbangan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam perkara ini masih berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.







