Solusiindonesia.com — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka yang mendapatkan penghentian perkara tersebut adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan ini diambil setelah kedua tokoh tersebut melakukan pertemuan silaturahmi langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Mekanisme Restorative Justice Jadi Dasar SP3
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Langkah hukum ini diambil melalui mekanisme gelar perkara khusus yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026).
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, keputusan ini mempertimbangkan:
- Permohonan resmi dari pihak pelapor dan tersangka.
- Terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Adanya kesepakatan damai antar pihak yang terlibat.
Status Tersangka Lainnya: Proses Hukum Berlanjut
Meski perkara Eggi dan Damai dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan. Dari total delapan tersangka yang ditetapkan sejak November 2025, tiga orang di antaranya kini memasuki tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.
“Untuk tersangka RSN, RHS, dan TT, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026,” tambah Budi.
Pihak kepolisian saat ini masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang tersisa guna menjamin kepastian hukum.
Kilas Balik Kasus: Dua Klaster Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan langsung Joko Widodo terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang berujung pada penetapan delapan tersangka pada 7 November 2025. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan:
- Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, DHL): Dijerat dengan pasal pencemaran nama baik (Pasal 310, 311 KUHP), penghasutan (Pasal 160 KUHP), serta UU ITE terkait ujaran kebencian.
- Klaster Kedua (RS, RHS, TT): Dijerat pasal serupa namun ditambah dengan pasal terkait manipulasi data elektronik (Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani sisa perkara ini secara transparan dan akuntabel hingga mencapai putusan pengadilan.







