Solusilndonesia.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mulai menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (19/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa perkara Noel Ebenezer menjadi salah satu sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” kata Andi kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara.
Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Selain Noel Ebenezer, terdapat sepuluh terdakwa lain yang turut diadili, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan yang dilakukan para terdakwa dalam pengurusan sertifikat K3 Kemnaker telah berlangsung selama lima tahun dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut Budi, nilai tersebut belum mencakup pemberian secara tunai maupun dalam bentuk barang dan fasilitas lainnya, termasuk kendaraan serta perjalanan ibadah. Kasus ini bermula dari penetapan Immanuel Ebenezer dan sepuluh pihak lainnya sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Agustus 2025.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Noel Ebenezer sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.








