Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kasus K3 Kemnaker: Jaksa Sebut Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Immanuel Ebenezer

×

Kasus K3 Kemnaker: Jaksa Sebut Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Immanuel Ebenezer

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer saat menjalani sidang di PN Tipikor / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, secara terbuka mengakui menerima aliran dana Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengakuan tersebut disampaikannya di sela-sela skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel singkat kepada awak media.

Noel menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Ia menyatakan mengakui kesalahannya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Menurut saya cukup puas, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa maupun penuntut umum. Secara prinsip kita menghargai hukum yang berlaku. Apalagi ini perbuatan saya, saya akui, saya bersalah,” kata Noel.

Ia kembali menegaskan kesediaannya bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tambahnya.

Sebelum sidang dakwaan digelar, Noel juga melontarkan pernyataan bernada sarkasme terkait narasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya menggambarkan dirinya sebagai gembong korupsi.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini. Presiden ngurus bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” ujar Noel.

Ia bahkan menyindir dengan menyebut dirinya sebagai gembong yang memerintahkan korupsi massal di kementerian.

“Iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren,” ucapnya.

Noel menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu merupakan tanggung jawab pribadinya.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait kepemilikan kendaraan mewah yang disorot dalam dakwaan, Noel mengaku tidak membantah. Ia berharap narasi yang menurutnya berbasis kebohongan dapat dihentikan.

“Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar atau Rp 12 miliar ya, jadi keren lah. Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan,” kata Noel.

Dalam sidang dakwaan, jaksa KPK mengungkap alur penyerahan uang Rp 3 miliar yang disebut sempat singgah ke tangan anak Noel. Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah pihak lain, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa mengungkap praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Setelah menjabat, Noel disebut memanggil bawahannya dan menanyakan praktik pungutan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari hasil pemerasan. Pada Desember 2024, uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara hingga akhirnya diterima oleh Divian Ariq, yang disebut jaksa merupakan anak kandung Noel.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta. Total dana pemerasan dalam perkara ini disebut mencapai Rp 6,52 miliar.

Image Slide 1