Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya di Jawa Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis (22/1/2026). Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan saat ini tengah berlangsung untuk mendalami laporan yang masuk.
Rudi menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan alat bukti terkait. Mengenai kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke ranah Pidana Khusus (Pidsus), hal tersebut akan sangat bergantung pada hasil pendalaman bukti-bukti di lapangan.
“Benar, (Kajari Sampang) diperiksa di Kejagung oleh bidang intel dan pengawasan. Dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, menjelaskan bahwa Fadilah Helmi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Kejati Jatim sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
Langkah pemindahan ini diambil guna menjaga transparansi dan objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski dibawa oleh Satgasus, Agus menekankan bahwa status Fadilah saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administratif dan disiplin.
“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung agar lebih objektif,” kata Agus Sahat.
Pemeriksaan ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat mengenai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Agus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Jaksa Agung untuk menjaga etika dan profesionalisme jaksa di seluruh Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa institusinya tidak akan segan menindak tegas personel yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau menyimpang dari aturan yang berlaku.







