Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kasus Dana Syariah Indonesia Bergulir ke Penyidikan Bareskrim

×

Kasus Dana Syariah Indonesia Bergulir ke Penyidikan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia / foto: antaranews

Solusilndonesia.com — Kasus Gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berkembang menjadi salah satu perkara paling serius di industri fintech lending syariah.

Peristiwa ini tak hanya memicu keresahan ribuan pemberi pinjaman, tetapi juga membuka dugaan rangkaian praktik menyimpang, mulai dari proyek pembiayaan fiktif, penggunaan ulang data peminjam, hingga mekanisme pembayaran yang disebut menyerupai skema ponzi. Total potensi kerugian negara dan masyarakat diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan telah masuk tahap penyidikan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik menggeledah kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2025).

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta aset disita, sementara puluhan saksi dimintai keterangan.

Persoalan PT DSI mulai mencuat ke ruang publik sejak awal Oktober 2025. Saat itu, ribuan lender melaporkan tidak bisa mencairkan dana yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil. Nilai tunggakan yang disebut mencapai triliunan rupiah membuat kasus ini segera menjadi perhatian regulator, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, mengakui adanya gagal bayar dan menyebut kondisi ekonomi sebagai salah satu faktor pemicunya. Menurut dia, tekanan ekonomi pada periode 2024–2025 berdampak langsung terhadap kinerja bisnis para penerima pembiayaan.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” kata Taufiq dalam Raker, RDP, dan RDPU bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026)

Namun, Taufiq menegaskan bahwa penyebab gagal bayar tidak hanya berasal dari faktor ekonomi. Ia menyebut masih ada hal lain yang perlu dibahas bersama paguyuban lender. Berdasarkan catatan internal perusahaan, sekitar 14.000 lender masih tercatat memiliki dana outstanding di PT DSI.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan pengawasan terhadap PT DSI telah dilakukan sejak Agustus 2025. Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan indikasi fraud atau kriminalitas.

OJK menilai PT DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk membentuk proyek-proyek fiktif yang dijadikan underlying pembiayaan. Informasi terkait proyek tersebut kemudian dipublikasikan melalui situs resmi untuk menarik dana dari para lender.

“Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” ujar Agusman dalam forum Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Agusman juga membeberkan temuan lain, di antaranya penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik minat masyarakat, penempatan dana melalui rekening perusahaan vehicle alih-alih rekening escrow, hingga penyaluran dana ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Bahkan, dana lender yang belum dialokasikan disebut digunakan untuk membayar kewajiban lain.

“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman.

Hasil pemeriksaan OJK tersebut selaras dengan temuan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam praktiknya, PT DSI diduga menggunakan kembali data peminjam lama tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing,” ujar Ade Safri, Jumat (23/1/2026).

“Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” lanjutnya.

Menurut Ade Safri, proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI dan ditawarkan kepada lender dengan imbal hasil tinggi, sekitar 16 hingga 18 persen. Masalah muncul ketika pada Juni 2025 para lender tidak lagi dapat menarik dana yang telah jatuh tempo.

Bareskrim mencatat jumlah korban dalam perkara ini mencapai sekitar 15.000 lender, dengan total kerugian sementara diperkirakan sebesar Rp 2,4 triliun.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat,” kata Ade Safri.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana, penyidik kembali menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari lender, borrower, internal PT DSI, hingga OJK. Dari jumlah itu, 18 saksi berasal dari internal atau manajemen PT DSI dan masih berstatus saksi.

Bareskrim memastikan proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.

Image Slide 1