Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Dalami Keterangan Fuad Hasan Maktour soal Kuota Haji Tambahan

×

KPK Dalami Keterangan Fuad Hasan Maktour soal Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Fuad Hasan Masyhur / foto: tangkapan layar (antaranews)

Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pada Senin (26/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi.

“Benar hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (26/1).

Budi menyampaikan keyakinannya bahwa Fuad akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang. Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” kata Budi.

Diketahui, Fuad sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 28 Agustus 2025. Pemeriksaan lanjutan ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan karena dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat pada musim haji 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Image Slide 1