Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Perkara Kuota Haji Tambahan

×

KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Perkara Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung KPK / foto: solusiindonesia.com

Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Peluang itu seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penyidik menilai pemberian diskresi kuota haji tambahan melibatkan lebih dari satu pihak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2025).

Asep menyampaikan hal tersebut ketika dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Fuad menjadi satu-satunya pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak mana pun yang memenuhi unsur pidana. Namun, penetapan tersangka akan bergantung pada kecukupan alat bukti.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru satu itu,” kata Asep, merujuk pada Yaqut dan Gus Alex.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyoroti adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour. Temuan tersebut, kata Asep, masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih memfokuskan penyidikan pada penyelesaian perhitungan final kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk perlakuan adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Mellisa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menegaskan Yaqut bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum.

Sikap tersebut, lanjut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujar Mellisa.

Image Slide 1