Solusiindonesia.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.
Permohonan itu tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Permohonan praperadilan ini mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (6/01/2026). Sementara itu, rincian petitum dan hakim yang akan menangani perkara belum diumumkan di SIPP PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian penyidikan karena adanya dugaan keterkaitan barang bukti dengan perkara.
“Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tersebut tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, KPK menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh jalur hukum, termasuk Praperadilan, sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, KPK menekankan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU telah sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.
Seluruh tahap penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga penahanan, dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel.
“Penanganan perkara juga didukung fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian,” terang Budi.
KPK menjelaskan bahwa dalam operasi tangkap tangan, para terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana pemerasan di lapangan.
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, serta rumah pribadinya di Jakarta Timur. Beberapa barang bukti disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Albertinus bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan sudah menjalani penahanan.
Sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dugaan pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 17–18 Desember 2025.







