Solusiindonesia.com — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ahok menyinggung lemahnya sistem pengadaan yang berlaku di Pertamina pada masa lalu. Ia menilai mekanisme tersebut justru membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak yang memadai.
Menurutnya, sistem lama tidak memungkinkan negara memiliki cadangan di atas 30 hari karena kebutuhan anggaran yang sangat besar.
“Kalau mau punya cadangan sampai 30 hari, itu butuh miliaran dolar. Padahal dalam Undang-Undang Migas, urusan cadangan sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menjelaskan, Pertamina kerap diperlakukan layaknya lembaga pemerintah karena statusnya sebagai BUMN. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, Pertamina seharusnya dijalankan seperti perusahaan swasta yang berorientasi pada keuntungan.
“Karena pemegang sahamnya pemerintah, Pertamina sering ditugaskan untuk rugi. Kurang lebih pesannya, ‘kamu nombok demi ketahanan energi negara’,” kata Ahok.
Berangkat dari kondisi tersebut, Ahok mengaku pernah mendorong penerapan sistem pengadaan berbasis e-catalogue LKPP di lingkungan Pertamina. Skema itu, menurutnya, terbukti mampu menekan biaya ketika ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia bahkan menyebut telah beberapa kali mempertemukan jajaran Pertamina dengan pihak LKPP untuk membahas penerapan sistem serupa.
“Saya ingin ada halaman khusus pengadaan Pertamina di LKPP, seperti yang dulu saya terapkan di Jakarta. Dari situ, penghematan anggaran bisa sangat besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahok menyoroti temuan lembaga pemeriksa seperti BPK atau BPKP yang kerap mengkategorikan kerugian negara sebagai sekadar ‘kelebihan bayar’. Ia menilai label tersebut sering kali membuat persoalan hukum berhenti tanpa tindak lanjut pidana.
“Kalau jaksa mau memeriksa soal kelebihan bayar itu, saya bisa bilang, banyak sekali yang bisa ditangkap,” tegas Ahok.
Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buronan. Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lain dalam perkara tersebut. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.







