Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Sidang Korupsi Chromebook: Google Pernah Ajukan Surat ke Kemendikbud

×

Sidang Korupsi Chromebook: Google Pernah Ajukan Surat ke Kemendikbud

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengirimkan surat kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada 2018.

Hal tersebut disampaikan Putri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Putri menjelaskan, surat yang dikirimkan kepada Muhadjir bertujuan untuk memperkenalkan Google Indonesia serta menjalin komunikasi awal dengan kementerian. Menurutnya, surat tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan keinginan Google untuk terlibat dalam proses pengadaan pada 2018 maupun 2019.

“Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun lebih kepada berkenalan dan memperkenalkan produk-produk Google,” ujar Putri di hadapan majelis hakim.

Namun demikian, Putri juga mengakui bahwa Google pernah mengirimkan surat lain kepada Muhadjir Effendy pada 7 Agustus 2019. Surat tersebut berisi permohonan agar spesifikasi teknis dalam proses pengadaan diubah. Ia menyebutkan, saat itu ketentuan pengadaan dinilai terlalu mengikat dan hanya mengarah pada satu merek tertentu.

“Surat itu untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek,” kata Putri.

Dalam surat tersebut, Google berharap agar proses pengadaan dapat membuka peluang bagi berbagai produk untuk ikut serta, tidak terbatas pada Chromebook. Putri menambahkan, Google memang sempat melakukan pertemuan dengan pejabat Kemendikbud pada era Muhadjir Effendy.

Namun, pada periode tersebut, Chromebook dinilai belum sesuai dengan kebutuhan kementerian.
Keterlibatan Google dalam pengadaan laptop pendidikan baru terjadi pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikutnya, Nadiem Makarim.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai dan dinilai tidak cocok untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Selain menyebabkan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan Chrome Device Management, sehingga menjadikan Google sebagai pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Keuntungan pribadi tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB disebut mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat, yang tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 dengan nilai surat berharga lebih dari Rp 5,5 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.