Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Harnowo Sebut Uang Rp 250 Juta Diterima Saat Survei Vendor Chromebook

×

Harnowo Sebut Uang Rp 250 Juta Diterima Saat Survei Vendor Chromebook

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Laptop Chromebook / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku menerima uang sebesar Rp 250 juta saat melakukan kunjungan ke gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.

Pernyataan ini disampaikan Harnowo saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang. Di situ kami memastikan untuk mengecek,” ujar Harnowo di persidangan. Harnowo menjelaskan, uang tersebut diterimanya dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Awalnya, Harnowo enggan menyebut nominal secara gamblang. Setelah didesak jaksa, ia menyatakan jumlahnya Rp 250 juta.

Angka ini sedikit berbeda dari surat dakwaan, yang menyebut Harnowo menerima Rp 300 juta sebagai PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini. Dakwaan juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara dihitung dari dua unsur, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan, sementara pengadaan Chromebook bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop tersebut disebut tidak cocok digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar dengan menyalahgunakan wewenangnya. Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan Indonesia.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB tercatat sebesar 786.999.428 dollar AS, dan kekayaan Nadiem di LHKPN 2022 menunjukkan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Nadiem dan terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Slide 1