Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, pemeriksaan kepada Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi.
Ia menambahkan, sepanjang pekan ini KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain guna mendalami perhitungan kerugian keuangan negara. Proses penghitungan tersebut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Kamis (29/1). Selain itu, pada Senin (26/1), KPK memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, pada Jumat (23/1). Sejumlah tokoh lain turut dimintai keterangan, di antaranya Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti. Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun







