Solusiindonesia.com — KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024. Kasus yang menyeret nama besar di lingkungan Kementerian Agama ini diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam pusaran kasus yang sama. Penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil mewah, hingga mata uang asing (dolar).
Akar Masalah: Manipulasi 20 Ribu Kuota Tambahan
Inti dari skandal ini bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia hasil lobi mantan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.
Seharusnya, kuota ini diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun.
Namun, di bawah kebijakan Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50):
* 10.000 jemaah untuk haji reguler.
* 10.000 jemaah untuk haji khusus (onh plus).
Kebijakan ini dianggap melanggar ketentuan dan mencederai rasa keadilan. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat pada tahun 2024.
Kronologi Pengungkapan Kasus oleh KPK
Proses hukum yang dijalankan KPK memakan waktu panjang, mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga naik ke tingkat penyidikan. Berikut adalah linimasa penting perjalanan kasus tersebut:
1. Penyelidikan Awal (19 Juni 2025)
KPK pertama kali mengonfirmasi ke publik bahwa mereka tengah mendalami adanya aroma korupsi dalam penentuan kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus utama adalah prosedur pembagian kuota yang dianggap tidak sah.
2. Pemeriksaan Saksi Kunci (23 Juni 2024)
Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah tokoh sebagai saksi, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
* Status: Saksi kooperatif.
* Materi Pemeriksaan: Pendalaman mengenai pengetahuan saksi terkait teknis pengelolaan ibadah haji di lapangan.
* Tujuan: Memberikan gambaran bagi penyidik mengenai regulasi dan praktik distribusi jemaah yang menyimpang.
Dmpak dan Kerugian Negara
Penyidik KPK mensinyalir adanya aliran dana gelap di balik pembagian kuota haji khusus yang fantastis tersebut. Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor religi.








