Solusiindonesia.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan menteri. Rangkaian penggeledahan berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. “Terkait kasus korupsi di Kemenhut (ya penggeledahannya),” ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik mendatangi rumah di kawasan Matraman dan Kemang pada Rabu (28/1/2026). Keesokan harinya, penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain di Rawamangun dan Bogor.
Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh laporan lengkap terkait kegiatan itu.
“Belum ada info,” kata Anang singkat.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1), tim penyidik juga mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Anang menegaskan, kedatangan tersebut bukan merupakan penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia menyampaikan, proses pencocokan data berjalan tertib dan mendapat dukungan penuh dari jajaran Ditjen Planologi Kehutanan. Seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik diserahkan secara kooperatif.
“Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” katanya.
Pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan aktivitas pertambangan oleh dua perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas itu diduga memperoleh izin dari kepala daerah setempat saat itu, namun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang.
Sejumlah data dan dokumen dari Kementerian Kehutanan telah diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dicocokkan dengan dokumen yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna memperkuat pembuktian perkara.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” tandasnya.







