Solusilndonesia.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keyakinannya dapat dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini tengah disidangkan.
Optimisme tersebut didasarkan pada keterangan para saksi di persidangan yang mengaku menerima gratifikasi tanpa sepengetahuan maupun perintah dirinya.
“Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” ujar Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.
Nadiem mengaku terkejut mengetahui sejumlah bawahannya pada masa lalu menerima uang gratifikasi dalam perkara tersebut. Ia menuturkan, para saksi juga telah menyampaikan di persidangan bahwa tidak ada intervensi darinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog.
Menurut Nadiem, penentuan harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya selaku menteri saat itu. Ia menegaskan, kewenangan tersebut berada pada hubungan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai pihak yang menguasai pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.
Hal tersebut diduga dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







