Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik di Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2).
Mulyono diduga menerima “uang apresiasi” dari perusahaan perkebunan sawit, PT Buana Karya Bhakti (BKB), guna memuluskan pencairan kelebihan bayar pajak. Mirisnya, sebagian uang suap tersebut disinyalir digunakan untuk membayar uang muka (down payment) rumah pribadi.
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024. Dari total permohonan, disepakati nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar. Namun, pencairan tersebut tidak gratis.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Mulyono memberikan sinyal bahwa pengembalian pajak tersebut bisa segera dikabulkan asalkan ada “uang apresiasi”.
“MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).
Selain Mulyono, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam pusaran korupsi ini:
- Dian Jaya Demega (DJD): Fiskus/Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kesepakatan jahat tersebut mematok angka Rp 1,5 miliar sebagai imbalan. Uang tersebut dicairkan oleh Venzo menggunakan faktur fiktif, yang kemudian dibagi-bagi sebagai berikut: - Mulyono: Menerima Rp 800 juta (Rp 300 juta untuk DP rumah, Rp 500 juta disimpan orang kepercayaan).
- Dian Jaya Demega: Menerima jatah Rp 200 juta, namun disunat 10% oleh Venzo sehingga hanya menerima bersih Rp 180 juta.
- Venzo: Mengantongi Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi, ditambah potongan 10% dari jatah rekan setimnya.
Fakta mengejutkan lainnya yang diungkap KPK adalah status Mulyono yang diduga tidak hanya menjabat sebagai birokrat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Mulyono disinyalir menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan swasta, sebuah temuan yang berpotensi memperlebar celah konflik kepentingan.
Pengakuan Mulyono: “Negara Tidak Rugi”
Saat digiring menuju mobil tahanan dengan rompi oranye, Mulyono mengakui kekhilafannya dalam menerima gratifikasi, meski ia berkilah bahwa proses administrasi pajak telah sesuai prosedur.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono singkat.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.







