Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Rabu (4/2/2026).
Beberapa pejabat dan pihak terkait diamankan terkait dugaan praktik ilegal di sektor pajak dan impor.
OTT di KPP Madya Banjarmasin
Awalnya, KPK menggelar OTT di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak. Restitusi pajak adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak kepada negara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
OTT di Bea Cukai Jakarta-Lampung
Pada hari yang sama, OTT juga dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan Lampung. Budi menyebutkan beberapa pihak yang diamankan merupakan pejabat eselon II, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.
“Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi.
Beberapa pihak yang ditangkap kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. OTT ini diduga terkait kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta, meski Budi belum merinci konstruksi perkaranya.
Barang Bukti
KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, termasuk uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia sekitar tiga kilogram.
“Untuk uang, nilainya mencapai miliaran rupiah. Sementara logam mulia yang disita diperkirakan sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi Prasetyo.
Barang bukti ini berkaitan dengan Rizal, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat setelah dilantik pada 28 Januari 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
OTT KPK Tahun 2026
Penindakan ini menjadi OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, OTT pertama terjadi pada 9–10 Januari, dan OTT kedua pada 11 Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus sebelumnya, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan beberapa staf serta konsultan pajak.
Dengan OTT di Banjarmasin dan Bea Cukai Jakarta-Lampung ini, KPK memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan, khususnya pada praktik restitusi dan impor yang merugikan negara.








