Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Restitusi Pajak, Rangkap Jabatan Komisaris Disorot

×

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Dugaan Restitusi Pajak, Rangkap Jabatan Komisaris Disorot

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Rabu (4/2/2026).

Selain jeratan suap, KPK mengungkap temuan mengejutkan mengenai profil Mulyono yang diduga melanggar aturan birokrasi dengan menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan swasta.

Kronologi Suap ‘Uang Apresiasi’ PT BKB
Kasus ini berakar dari pengajuan restitusi pajak oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada tahun 2024. Berdasarkan pemeriksaan tim fiskus KPP Madya Banjarmasin, ditemukan kelebihan pembayaran pajak senilai Rp 49,47 miliar.

Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, jumlah restitusi yang seharusnya diterima perusahaan adalah Rp 48,3 miliar. Namun, pencairan dana jumbo tersebut tidak berjalan cuma-cuma.
Pada November 2025, terjadi kesepakatan gelap antara Mulyono dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor (VNZ). Keduanya menyepakati pemberian “uang apresiasi” agar proses pengembalian pajak tersebut berjalan mulus.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:

  • Mulyono (MLY): Kepala KPP Madya Banjarmasin.
  • Dian Jaya Demega (DJD): Fiskus/Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
  • Venasisus Jenarus Genggor (VNZ): Manajer Keuangan PT BKB.

Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Hal lain yang menjadi perhatian serius penyidik adalah status Mulyono sebagai petinggi di perusahaan swasta. Asep Guntur menyatakan bahwa jabatan komisaris yang diemban Mulyono saat masih aktif sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak akan didalami lebih lanjut.

“KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” tambah Asep.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Image Slide 1