Solusiindonesia.com — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Senin (9/2/2026), Ali menyebut proses teknis reaktivasi tidak akan menemui kendala berarti selama memiliki payung hukum yang kuat.
Ali menekankan bahwa sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPJS Kesehatan patuh pada regulasi data yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Ghufron juga meluruskan persepsi publik yang sering menganggap layanan kesehatan itu murah atau tidak berbayar. Menurutnya, biaya medis sebenarnya sangat tinggi, namun masyarakat merasa ringan karena adanya sistem penjaminan.
“Sering ada salah kaprah bahwa kesehatan itu murah atau gratis. Faktanya, kesehatan itu mahal. Hanya saja, ada pihak yang membayarkannya (pemerintah melalui skema JKN),” ujar Ali.
Berdasarkan pemutakhiran data pada tahun 2025, tercatat sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan dari kepesertaan. Hal ini berdampak signifikan, terutama bagi pasien penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Ali menjelaskan bahwa kunci utama dari pengaktifan kembali kepesertaan ini ada pada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan berperan sebagai eksekutor data yang telah diverifikasi oleh Kemensos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Proses reaktivasi sebenarnya simpel. Sepanjang SK dari Kemensos sudah jelas sebagai dasar hukumnya, kami segera laksanakan,” tegasnya.
Meski siap bergerak cepat, Ali memberikan catatan kecil mengenai 408 peserta yang sempat mengalami kendala administratif. Kelompok ini berstatus pernah direaktivasi namun belum melakukan pembaruan data dalam dua kali siklus pemutakhiran DTSN.








