Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal (RZL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya delapan hari setelah Rizal dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Rizal diketahui baru saja menduduki jabatan barunya pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya saat ini berkaitan dengan wewenangnya pada jabatan sebelumnya, yakni sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2), tim penyidik KPK mengamankan total 17 orang. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
“KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2) malam.
Daftar Pejabat dan Pihak Swasta yang Terjerat
Selain Rizal, KPK juga menyeret sejumlah pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta ke dalam pusaran kasus ini. Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan. Unsur Pejabat DJBC:
- Rizal (RZL): Eks Direktur P2 DJBC / Kakanwil DJBC Sumbagbar.
- Sisprian Subiaksono: Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan: Kasi Intelijen DJBC.
Unsur Pihak Swasta (PT Blueray): - John Field: Pemilik PT Blueray.
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT Blueray.
Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT Blueray, KPK berhasil mengamankan aset yang fantastis. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Asep Guntur menegaskan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan praktik lancung yang dilakukan para tersangka selama proses pengurusan dokumen dan pengawasan kepabeanan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis para tersangka di bidang penindakan dan penyidikan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyelundupan dan pelanggaran aturan di sektor bea cukai.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian Rizal pasca penetapan tersangka ini.







