Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar

×

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA, / foto : Istimewa

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai langkah awal untuk mendalami dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Fasilitas mewah tersebut ditengarai berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut saat ini tengah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terbuka (open source) guna memverifikasi kebenaran informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.

Fokus Penyelidikan: Penyalahgunaan Wewenang
Dalam keterangannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Setyo menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. KPK akan mengkaji apakah pemberian fasilitas tersebut memiliki korelasi dengan jabatan Nasaruddin Umar sebagai menteri.

“Kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” ujar Setyo kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif. KPK tidak akan langsung menjustifikasi bahwa penerimaan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebelum melewati rangkaian proses telaah yang mendalam.

Dorongan untuk Klarifikasi Mandiri
Menariknya, pimpinan KPK tersebut juga melontarkan harapan agar Menag Nasaruddin Umar bersikap proaktif. Menurut Setyo, akan jauh lebih baik jika pihak yang bersangkutan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik tanpa harus menunggu panggilan resmi dari penyidik.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi
Isu ini mencuat ke permukaan setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) pada 16 Februari 2026 memperlihatkan sang menteri melakukan perjalanan dinas dengan pesawat jet.

Menanggapi hal tersebut, Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag memberikan klarifikasi bahwa perjalanan tersebut terjadi pada 15 Februari 2026 saat kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pihak Kemenag beralasan:

  • Efisiensi Waktu: Penggunaan jet dimaksudkan untuk mengejar agenda menteri yang sangat padat.
  • Inisiatif Tuan Rumah: OSO disebut secara khusus meminjamkan armada pribadinya agar Menag dapat hadir meresmikan Balai Sarkiah.
    Pentingnya Transparansi Pejabat Publik
    Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai batasan pemberian fasilitas dari tokoh politik kepada pejabat negara.

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, setiap penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya wajib dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja untuk menghindari delik gratifikasi.